PERUMAHAN SEHAT
Senin, 14 Maret 2011
PERUMAHAN SEHAT
A. Pengertian
Sehat dalam kaitannya dengan rumah adalah meliputi kesehatan fisik, mental dan sosial penghuni serta kebebasannya dari bahaya keracunan dan kecelakaan.
B. Kriteria Rumah Sehat
Secara umum suatu rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Dapat melindungi manusia dari keadaan cuaca yang merugikan kesehatan (hujan, panas/dingin, angin) dan gangguan alam lainnya.
2. Dapat dipergunakan untuk bertempat tinggal atau istirahat, memasak, makan, mencuci, membuang kotoran, bercengkrama, bermain anak-anak dan kegiatan hidup berkeluarga lainnya.
3. Dapat mencegah penyebaran penyakit menular melalui pernapasan maupun penyakit yang ditularkan oleh binatang yang dapat berkembang biak didalam rumah maupun di luar rumah serta melalui pencemaran kotoran.
4. dapat melindungi penghuni dari bahaya terpapar terhadap kebisingan dan pencemaran
5. Dapat menjamin penghuninya dari gangguan atau bahaya kesehatan maupun keracunan yang dapat timbul secara langsung maupun tidak langsung oleh susunan konstruksi atau bahan-bahan bangunan yang dipergunakan
6. Dapat menimbulkan kegairahan hidup, maningkatkan hubungan sosial di antara penghuni, dan cara-cara peningkatan kesehatan lainnya.
C. Pedoman Rumah Sehat
1. Bagian-bagian rumah
a. Ruang duduk atau ruang makan
b. Kamar tidur
c. dapur
d. Kamar mandi
e. Jamban
f. Tempat cuci pakaian bila penghuni lebih dari 2 orang
2. Tata Ruang
Bagian rumah pada No. 1 di atas hendaknya terletak sedemikian sehingga memudahkan penghuni berjalan/bekerja dan tidak mengganggu pandangan.
3. Penerangan
Penerangan harus cukup sesuai dengan petunjuk sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan untuk semua bagian-bagian rumah.
4. Ventilasi
Lubang ventilasi untuk semua ruangan di dalam rumah harus cukup luas sehingga pertukaran udara baik, tidak menimbulkan udara terhenti (Stagnasi).
5. Kelembaban
Kelembaban dalam rumah harus lebih rendah atau sama dengan kelembaban di luar rumah.
6. Sarana Sanitasi
a. Pada setap rumah harus tersedia sarana air bersih, jamban dan tempat sampah
b. Setiap rumah harus dilengkapi dengan saluran air hujan, serta saluran pembuangan air limbah yang dialirkan melalui saluran kedap air keperesapan atau badan air yang diizinkan
c. Sistem plambing dalam rumah harus memenuhi code plambing indonesia yangtelah disempurnakan.
0 komentar:
Posting Komentar